Friday, June 2, 2017

EDUCATION: contoh grading rumah makan



A.    Pengertian Pasar
Pasar termasuk tempat umum yang merupakan sarana dimana orang banyak berkumpul dan mengadakan interaksi atau hubungan dengan sesamanya. Salah satu bentuk interaksi tersebut bertemunya para penjual dan pembeli dan atas dasar itu dapat menghasilkan kesepakatan yang sama. Menurut Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 “Pasar” adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. “Pasar Tradisional” adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Menurut Gilarso (2004: 154) pengertian pasar dalam arti sempit adalah suatu tempat dimana pada hari tertentu para penjual dan pembeli dapat bertemu untuk jual beli barang. Sedangkan pengertian pasar dipakai dalam arti yang lebih luas yaitu dimana pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli tidak lagi terbatas pada suatu tempat tertentu saja maupun pada hari tertentu. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008, Pasar Sehat adalah pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang terwujud melalui kerjasama seluruh stakeholder terkait dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Pasar sehat merupakan tempat dimana semua pihak terkait bekerjasama untuk menyediakan bahan pangan dan komoditas lainnya yang aman dan lingkungan yang memenuhi persyaratan. Tujuannya untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui komunitas pasar. Dengan menyediakan infrastruktur yang memenuhi syarat kesehatan dan mewujudkan perilaku pedagang, pengelola dan pengunjung untuk hidup bersih, sehat, dan hygienis.




B.     Standar Pasar Sehat
A.    Lokasi
1.      Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang setempat (RUTR)
2.      Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti: bantaran sungai, aliran lahar, rawan longsor, banjir dsb.
3.      Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan atau daerah jalur pendaratan penerbangan termasuk sempa dan jalan.
4.      Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah atau bekas lokasi pertambangan.
5.      Mempunyai batas wilayah yg jelas, antara pasar dan lingkungannya

B.     Bangunan
1.      Umum
Bangunan dan rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Penataan Ruang dagang
a)      Pembagian area sesuai dengan jenis komoditi, sesuai dengan sifat dan klasifikasinya seperti : basah, kering, penjualan unggas hidup, pemotongan ungags
b)      pembagian zoning diberi indentitas yg jelas
c)      tempat penjualan daging, karkas unggas, ikan ditempatkan di tempat khusus
d)     setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yang lebarnya minimal 1,5 meter
e)      setiap los/kios memiliki papan identitas yaitu nomor, nama pemilik dan mudah dilihat
f)       jarak tempat penampungan dan pemotongan unggas dengan bangunan pasar utama minimal 10 m atau dibatasi tembok pembatas dengan ketinggian minimal 1,5 m
g)      khusus untuk jenis pestisida, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bahan berbahaya lainnya ditempatkan terpisah dan tidak berdampingan dengan zona makanan dan bahan pangan


3.      Ruang Kantor Pengelola
a)      Ruang kantor memiliki venilasi minimal 20 % dari luas lantai
b)      Tingkat pencahayaan ruangan minimal 200 lux
c)      Tersedia ruangan kantor pengelola dengan tinggi langit2 dari lantai sesuai ketentuan yang berlaku
d)     Tersedia toilet terpisah bagi laki2 dan perempuan
e)      Tersedia tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir
4.      Tempat Penjualan Bahan Pangan dan Makanan
a)      Tempat penjualan bahan pangan basah
1.      mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dengan kemiringan yg cukup shg tidak menimbulkan genangan air dan tersedia lubang pembuangan air, setiap sisi memiliki sekat pembatas dan mudah dibersihkan dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bahan tahan karat dan bukan dari kayu
2.      penyajian karkas daging harus digantung
3.      alas pemotong (telenan) tidak terbuat dari bahan kayu, tidak mengandung bahan beracun, kedap air dan mudah dibersihkan
4.      pisau untuk memotong bahan mentah harus berbeda dan tidak berkarat
5.      tersedia tempat penyimpanan bahan pangan, seperti: ikan dan daging menggunakan rantai dingin (cold chain) atau bersuhu rendah (4-10º C)
6.      tersedia tempat untuk pencucian bahan pangan dan peralatan
7.      tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dengan sabun dan air yg mengalir
8.      saluran pembuangan limbah tertutup, dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga memudahkan aliran limbah serta tidak melewati area penjualan
9.      tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
10.  tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk



b)      Tempat penjualan bahan pangan kering
1.      mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai
2.      meja tempat penjualan terbuat dari bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
3.      tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air,tertutup dan mudah diangkat
4.      tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dengan sabun dan air yg mengalir tempat penjualan bebas binatang penular penyakit (vektor) dan tempat perindukannya (tempat berkembang biak) seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
c)      Tempat Penjualan Makanan Jadi/Siap Saji
1)      tempat penyajian makanan tertutup dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
2)      tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
3)      tersedia tempat cuci peralatan dari bahan yg kuat, aman, tidak mudah berkarat dan mudah dibersihkan
4)      saluran pembuangan air limbah dari tempat pencucian harus tertutup dengan kemiringan yang cukup
5)      tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
6)      tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
7)      pisau yg digunakan untuk memotong bahan makanan basah/matang tidak boleh digunakan untuk makanan kering/mentah
5.      Area Parkir
a)      Adanya pemisah yg jelas pada batas wilayah pasar
b)      Adanya parkir yg terpisah berdasarkan jenis alat angkut, seperti : mobil, motor, sepeda, andong/delman dan becak
c)      Tersedia area parkir khususu untuk pengangkut hewan hidup dan hewan mati
d)     Tersedia area bongkar muat khusus yg terpisah dari tempat parker pengunjung
e)      Tidak ada genangan air
f)       Tersedia tempat sampah yg terpisah antara sampah kering dan basah dalam jumlah yang cukup, minimal setiap radius 10 m
g)      Ada tanda masuk dan keluar kendaraan secara jelas, yang berbeda antara jalur masuk dan keluar
h)      Adanya tanaman penghijauan
i)        Adanya area resapan air di pelataran parkir
6.      Konstruksi
a)      Atap
1.      atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat berkembang biaknya binatang penular penyakit
2.      kemiringan atap harus sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit2
3.      ketinggian atap sesuai ketentuan yang berlaku
4.      atap yg mempunyai ketinggian 10 m atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
b)      .Dinding
1.      permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang
2.      permukaan dinding yg selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air
3.      pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua dinding lainnya harus berbentuk lengkung (conus)
c)      Lantai
1.      lantai terbuat dari bahan yg kedap air, permukaan rata, tidak licin, tidak retak dan mudah dibersihkan
2.      lantai yang selalu terkena air, misalnya kamar mandi,tempat cuci dan sejenisnya harus mempunyai kemiringan ke arah saluran dan pembuangan air sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi genangan air
7.      Tangga
a)      Tinggi, lebar dan kemiringan anak tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b)      Ada pegangan tangan di kanan dan kiri tangga
c)      Terbuat dari bahan yg kyat dan tidak licin
d)     Memiliki pencahayaan minimal 100 lux
8.      Ventilasi
Ventilasi harus memenuhi syarat minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan (cross ventilation)
9.      Pencahayaan
a)      Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan pekerjaan pengelolaan bahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan makanan
b)      Pencahayaan cukup terang dan dapat melihat barang dagangan dengan jelas minimal 100 lux
10.  Pintu
Khusus untuk pintu los penjualan daging, ikan dan bahan makanan yang berbau tajam agar menggunakan pintu yg dapat membuka dan menutup sendiri (self closed) atau tirai plastik untuk menghalangi binatang penular penyakit (vektor) seperti lalat atau serangga lain masuk
C.    Sanitasi
1.      Air Bersih
a)      Tersedia air bersih dengan jumlah yg cukup setiap hari secara berkesinambungan, minimal 40 liter per pedagang
b)      Kualitas air bersih yg tersedia memenuhi persyaratan
c)      Tersedia tendon air yang menjaminn kesinambungan ketersediaan air dan dilengkapi dengan kran yg tidak bocor
d)     Jarak sumber air bersih dengan pembuangan limbah minimal 10 m
e)      Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali
2.      Kamar Mandi dan Toilet
a)      Harus tersedia toilet laki2 dan perempuan yg terpisah dilengkapi dengan tanda/simbol yg jelas dengan proporsi sbb :



No
Jumlah Pedagang
Jumlah Kamar Mandi
Jumlah Toilet

1
s/d 25
1
1

2
25 s/d 50
2
2

3
51 s/d 100
3
3


Setiap penambahan 40-100 orang harus ditambah satu kamar mandi dan satu toilet



b)      Didalam kamar mandi harus tersedia bak dan air bersih dalam jumlah yang cukup dan bebas jentik
c)      Didalam toilet harus tersedia jamban leher angsa, peturasan dan bak air
d)     Tersedia tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup yang dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir
e)      Air limbah dibuang ke septic tank (multi chamber), riol atau lubang peresapan yang tidak mencemari air tanah dg jarak 10 m dari sumber air bersih
f)       Lantai dibuat kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga tidak terjadi genangan
g)      Letak toilet terpisah minimal 10 meter dengan tempat penjualan makanan dan bahan pangan
h)      Luas ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan pencahayaan 100 lux
i)        Tersedia tempat sampah yg cukup
3.      Pengelolaan Sampah
a)      Setiap kios/los/lorong terseia tempat sampah basah dan kering
b)      Terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah berkarat, kuat, tertutup, dan mudah dibersihkan
c)      Tersedia alat angkut sampah yg kuat, mudah dibersihkan dan mudah dipindahkan
d)     Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS), kedap air, kuat, kedap air atau kontainer, mudah dibersihkan dan mudah dijangkau petugas pengangkut sampah
e)      TPS tidak menjadi tempat perindukan binatang (vektor) penular penyakit
f)       Lokasi TPS tidak berada di jalur utama pasar dan berjarak minimal 10 m dari bangunan pasar
g)      Sampah diangkut minimal 1 x 24 jam
4.      Drainase
a)      Selokan/drainase sekitar pasar tertutup dengan kisi yang terbuat dari logam sehingga mudah dibersihkan
b)      Limbah cair yang berasal dari setiap kios disalurkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan umum
c)      Kualitas limbah outlet harus memenuhi baku mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 112 tahun 2003 tentang kualitas air limbah
d)     Saluran drainase memiliki kemiringan sesuai dg ketentuan yg berlaku sehingga mencegah genangan air
e)      Tidak ada bangunan los/kios diatas saluran drainase
f)       Dilakukan pengujian koalitas air limbah cair secara berkala setiap 6 bulan sekali
5.      Tempat cuci tangan
a)      Fasilitas cuci tangan ditempatkan di lokasi yg mudah dijangkau
b)      Fasilitas cuci tangan dilengakpi dengan sabun dan air yg mengalir dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yg tertutup
6.      Binatang penular penyakit (vektor)
a)      Pada los makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari lalat, kecoa dan tikus
b)      Pada area pasar angka kepadatan tikus harus nol
c)      Angka kepadatan kecoa maksimal 2 ekor per plate di titik pengukuran sesuai dengan area pasar
d)     Angka kepadatan lalat di tempat sampah dan drainase maksimal 30 per gril net
e)      Container Index (CI) jentik nyamuk aedes aegypty tidak melebihi 5 %
7.         Kualitas Makanan dan Bahan Pangan
a)      Tidak basi
b)      Tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet borax, formalin, pewarna textil yang berbahaya sesuai dengan peraturan yg berlaku
c)      Tidak mengandung residu pestisida diatas ambang batas
d)     Kualitas makanan siap saji sesuai dengan Kepmenkes nomor 942 tahun 2003 tentang makanan jajanan
e)      Makanan dalam kemasan tertutup disimpan dalam suhu rendah (4-10ºC), tidak kadaluwarsa dan berlabel jelas
f)       Ikan, daging dan olahannya disimpan dalam suhu 0 s/d 4ºC; sayur, buah dan minuman disimpan dalam suhu 10 ºC; telur, susu dan olahannya disimpan dalam suhu 5-7 ºC
g)      Penyimanan bahan makanan harus ada jarak dg lantai, dinding dan langit-langit : jarak dengan lantai 15 cm, dg dinding 5 cm, dg langit2 60 cm
h)      Kebersihan peralatan makanan ditentukan angka total kuman nol maksimal 100 kuman per cm3 permukaan dan kuman escericia coli adalah nol
8.      Desinfeksi Pasar
a)      Desinfeksi pasar harus dilakukan secara menyeluruh 1 hari dalam sebulan
b)      Bahan desinfektan yg digunakan tidak mencemari lingkungan

D.    Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
1.      Pedagang dan Pekerja
a)      Bagi pedagang karkas daging/unggas, ikan dan pemotong unggas menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan pekerjaanannya (sepatu boot, sarung tangan, celemek, penutup rambut dll)
b)      Berpola hidup bersih dan sehat (cuci tangn dengan sabun, tidak merokok, mandi sebelum pulang terutama bagi pedagang dan pemotong unggas, tidak buang sampah sebarangan, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll)
c)      Dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pedagang secara berkala. Minimal 6 bulan sekali
d)     Pedagang makanan siap saji tidak sedang menderita penyakit menular langsung, seperti : diare, hepatitis, TBC, kudis, ISPA dll
2.      Pengunjung
a)      Berpola hidup bersih dan sehat, seperti : tidak buang sampah sebarangan, tidak merokok, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll
b)      Cuci tangan dengan sabun terutama setalah memegang unggas/hewan hidup, daging, ikan
3.      Pengelola
Mempunyai pengetahuan dan keterampilan dibidang hygiene sanitasi dan keamanan pangan

E.     Keamanan
1.      Pemadam Kebakaran
a)      Tersedia peralatan pemadam kebakaran yg cukup dan berfungsi serta tidak kadaluwarsa
b)      Tersdia hidran air dg jumlah cukup menurut ketentuan berlaku
c)      Letak peralatan pemadam kebakaran mudah dijangkau dan ada petunjuk arah penyelamatan diri
d)     Adanya petunjuk prosedur penggunaan alat pemadam kebakaran
2.      Keamanan
Tersedia pos keamanan dilengkapi dengan personil dan peralatannya

F.     Fasilitas Lain
1.      Tempat Sarana Ibadah
a)      Tersedia tempat ibadah dan tempat wudlu dg lokasi yang mudah dijangkau dengan sarana yang bersih dan tidak lembab
b)      Tersedia air bersih dengan jumlah dan kualitas yg cukup
c)      Ventilasi dan pencahayaan sesuai dg persyaratan
2.      Tempat Penjualan Unggas Hidup
a)      Tersedia tempat khusus yang terpisah dari pasar utama
b)      Mempunyai akses masuk dan keluar kendaraan pengangkut unggas tersendiri
c)      Kandang tempat penampungan sementara unggas terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan
d)     Tersedia fasilitas pemotongan unggas umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian
e)      Tersedia sarana cuci tangan dilengkapi dg sabun dan air besih yang cukup
f)       Tersedia saluran pembuangan limbah cair khusus
g)      Tersedia penampungan sampah yg terpisah dari sampah pasar
h)      Tersedia peralatan desinfektan khusus untuk membersihkan kendaraan pengangkut dan kandang unggas
3.      Pos Pelayanan Kesehatan
Tersedia pos pelayanan kesehatan yg mudah dijangkau dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yg memadai
C.    Pembahasan
a)      Umum
Nama Pasar                       : X
Alamat                              : jalan raya utama Denpasar-Gilimanuk
Nama Pengelola                : (misl. Pak Danu)
Jumlah Kios/Los               : dapat ditanyakan pada pengelola pasar
Jumlah Pedagang              : 387
Jumlah Assosiasi               :

Text Box: Los Tempe = 16
Sayur Mayur = 65
Alat Upakara = 13
Los Buah = 26

Text Box: Daging   = 50
Sembako  = 39
Los Makanan  = 64,
Text Box: Los Canang  = 43
Palen-palen = 18
Los Pakaian = 6




b)      Hasil :
No
Variabel Upaya
Skore
Keterangan
A
Lokasi
1
Lokasi Bangunan
100
Semua komponen sudah memenuhi syarat, yaitu rencana tata ruang, tidak terletak pada daerah rawan bencana, tidak terletak pada daerah bekas pembuangan akhir, dan mempunyai batas wilayah yang jelas

B
Bangunan Pasar
1
Umum
50
semua komponen sudah memenuhi syarat, terkait dengan bangunan dan rancang bangun yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
2
Penataan Ruang Dagang
140
komponen yang belum memenuhi syarat yaitu lebar lorong antar los, sesuai peraturan lebar los minimal 1,5 meter
3
Ruang Kantor Pengelola
50
komponen yang belum memenuhi syarat yaitu tidak terdapat toilet dan tempat cuci tangan pada ruang kantor pengelola
4
Tempat Penjualan Bahan Pangan dan Makanan



4.1 Tempat Penjualan Bahan Pangan Kering
16
semua komponen sudah memenuhi syarat, yaitu meja tempat berjualan rata dan tinggi 60 cm

4.2 Tempat Penjualan Bahan Pangan Basah
75
salah satu komponen yang belum terpenuhi yaitu tempat sampah yang tidak memiliki tutup, tempat sampah di diamkan terbuka begitu saja.

4.3 Tempat Penjualan Makanan Matang/Siap Saji
117
salah satu komponen yang belum terpenuhi yaitu vektor penular penyakit, dimana lalat masih berterbangan di tempat penjualan makanan matang

4.4 Area Parkir
20
semua komponen sudah memenuhi syarat, yaitu adanya parkir mobil, motor, sepeda, andong/delman, becak terpisah dan tidak ada genangan air

4.5 Konstruksi
115
salah satu komponen yang belum memenuhi syarat yaitu khusus kios atau penjual daging tidak menggunakan pintu atau tirai untuk menghalangi binatang atau serangga penular penyakit
C
Sanitasi
1
Air Bersih
400
salah satu komponen syarat yang belum terpenuhi yaitu pengujian air bersih tidak dilakukan setiap 6 bulan sekali, dilakukan hanya sewaktu-waktu tergantung dari Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat
2
Kamar Mandi dan Toilet
160
salah satu komponen syarat yang belum terpenuhi yaitu letak toilet berjarak 5 meter dari tempat penjualan makanan dan pangan
3
Pengelola Sampah
220
semua komponen telah memenuhi syarat yaitu tempat sampah yang terbuat dari bahan kedap air, tidak berkarat, kuat dan tertutup, mudah dibersihkan, dan tersedia tempat pembuangan sampah sementara, tempat pembuangan sampah tidak menjadi tempat perindukan binatang penular penyakit dan TPS tidak dijalur utama dan berjarak 10 meter dari bangunan
4
Tempat Cuci Tangan
400
semua komponen sudah memenuhi syarat, yaitu lokasi mudah dijangkau, terdapat sabun, dan tersedia air mengalir
5
Binatang Penular Penyakit/Vektor
60
salah satu komponen yang belum terpenuhi yaitu los makan dan siap saji masih terdapat lalat yang hinggap dimakanan
D
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
1
Pengelola
500
semua komponen sudah memenuhi syarat, yaitu pernah mengikuti kursus atau pelatihan khusus tentang sanitasi dan hygiene makanan dan pangan
2
Pedagang dan Pekerja
750
Komponen yang belum terpenuhi yaitu pedagang daging/unggas, ikan menggunakan alat pelindung diri, berperilaku hidup bersih dan sehat
E
Keamanan
1
Pemadam Kebakaran
270
semua komponen sudah memenuhi syarat yaitu, tersedia peralatan pemadam kebakaran dengan jumlah cukup dan berfungsi, tersedia hidran air, dan letak peralatan yang mudah dijangkau
2
Keamanan
200
semua sudah memenuhi syarat yaitu, ada pos keamanan dan ada petugas yang berjaga
F
Fasilitas Lain
1
Tempat/Sarana Ibadah
120
semua komponen sudah memenuhi syarat yaitu, tersedia air dengan jumlah yang cukup dan pencahayaan sesuai dengan persyaratan



                     
                      Total Skore : 4,163
                      Dari Hasil Penilaian Pasar Termasuk Pasar : TIDAK SEHAT
D.    Permasalahan dan upaya yang dilakukan :
a)      Bangunan Pasar
-          Penataan Ruang Dagang : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yang lebarnya minimal 1,5 meter. Pada Pasar X hampir semua komponen sudah terpenuhi, hanya lebar lorong yang tidak terpenuhi standar yang di diharuskan adalah 1,5 meter namun pada pasar X lebar lorong hanya 1,2 meter.
-          Tidak banyak hal yang dapat saya lakukan dalam masalah ini dikarenakan tidak adanya lahan untuk pelebaran los atau area berdasarkan zoning di X. Karena penggunaan lahan pasar yang sudah optimal serta luas lahan yang tidak begitu besar.
-          Ruang Kantor Pengelola : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Tersedia toilet terpisah bagi laki-laki dan perempuan. Pada Pasar X tidak terdapat toilet dan tempat cuci tangan pada ruang kantor pengelola. Untuk penggunaan toilet dan tempat cuci tangan, pengelola pasar menggunakan toilet umum dan tempat cuci tangan yang ada di dalam bangunan pasar.
-          Hal yang dapat saya lakukan adalah memberikan saran kepada pengelola pasar untuk membangung toilet dan tempat cuci tangan secara terpisah dengan toilet dan tempat cuci tangan umum, hal ini dilakukan untuk mendapatkan toilet dan tempat cuci tangan yang bersih, aman dan nyaman sesuai dengan tujuan dari pasar sehat, serta agar tidak ada penyebaran penularan penyakit.
-          Tempat Penjualan Bahan Pangan Basah : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air,tertutup dan mudah diangkat. Pada X semua komponen sudah terpenuhi namun salah satu komponen yang tidak terpenuhi yaitu tempat sampah yang tidak memiliki tutup, dimana tempat sampah di diamkan terbuka begitu saja sehingga hewan seperti lalat datang dan hinggap disekitar kios serta menyebabkan keluarnya bau busuk yang ada disekitar kios penjual.
-          Hal yang dapat dilakukan di Pasar X yaitu dengan mengganti tempat sampah yang tidak ada penutupnya dengan tempat sampah yang diberikan penutup. Sehingga tidak akan mengganggu estetika pasar dan tidak menjadi tempat perindukan vector penyakit.
-          Tempat Penjualan Makanan Matang/Siap Saji : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk. Pada Pasar X di tempat penjualan makanan matang terdapat binatang lalat yang hinggap di makanan matang yang akan dijual.
-          Hal yang dapat dilakukan adalah dengan menutup makanan dengan tudung saji atau penutup makanan atau dengan memberikan alat perangkap binatang seperti lem lalat  sehingga lalat atau binatang vector lainnya tidak bisa hinggap di makanan yang akan di jual.
-          Konstruksi : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Khusus untuk pintu los penjualan daging, ikan dan bahan makanan yang berbau tajam agar menggunakan pintu yang dapat membuka dan menutup sendiri (self closed) atau tirai plastik untuk menghalangi binatang penular penyakit (vektor) seperti lalat atau serangga lain masuk. Salah satu komponen yang belum memenuhi syarat yaitu khusus kios atau penjual daging tidak menggunakan pintu atau tirai untuk menghalangi binatang atau serangga penular penyakit
-          Hal yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan penutup makanan atau tirai pada penjual daging agar menghalangi binatang penular penyakit supaya tidak dapat masuk.
b)     Sanitasi
-          Air Bersih : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali. Pada Pasar X pengujian air bersih tidak dilakukan setiap 6 bulan sekali, dilakukan hanya sewaktu-waktu tergantung dari Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat.
-          Hal yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap kualitas air bersih di Pasar X.
-          Kamar Mandi dan Toilet : berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Letak toilet terpisah minimal 10 meter dengan tempat penjualan makanan dan bahan pangan. Jarak toilet di pasar X hanya berjarak 5 meter dari tempat penjualan makanan dan bahan pangan.
-          Tidak banyak hal yang dapat dilakukan dalam masalah ini dikarenakan tidak adanya lahan untuk penambahan jarak karena penggunaan lahan pasar yang sudah optimal serta luas lahan yang tidak begitu besar.
-          Binatang Penular Penyakit/Vektor : berdasarkan surat Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Pada los makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari lalat, kecoa dan tikus. Di pasar X los makan dan pedagang siap saji masih terdapat lalat yang berterbangan dan hinggap dimakanan.
-          Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga kebersihan secara umum, menempatkan sampah pada container yang tertutup rapat sebelum sampah diangkut dan dibuang ke TPA.
c)      Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
-          Pedagang dan Pekerja : berdasarkan surat Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Bagi pedagang karkas daging/unggas, ikan dan pemotong unggas menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan pekerjaanannya (sepatu boot, sarung tangan, celemek, penutup rambut dll) dan berpola hidup bersih dan sehat (cuci tangan dengan sabun, tidak merokok, mandi sebelum pulang terutama bagi pedagang dan pemotong unggas, tidak buang sampah sebarangan, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll). Pada pasar X ada beberapa pedagang yang belum menggunakan alat pelindung diri dan belum menerapkan hidup bersih dan sehat, dan masih terlihat beberapa pekerja merokok saat melakukan pekerjaan
-          Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan alat pelindung diri seperti celemek saat melakukan pekerjaan dan mencuci tangan setelah memotong unggas atau mengambil daging serta tidak merokok saat melakukan pekerjaan






E.     Daftar Pustaka :
Widodo, Tri. 2013. Studi Tentang Peranan Unit Pasar Dalam Pengelola Sampah Di Pasar Merdeka Kota Semarang. eJurnal Administrasi Negara, 1 (1), 1-7.
Nurcahya, K., D. Moelyaningrum, A, dkk. 2013. Identifikasi Sanitasi Pasar Di Kabupaten Jember (Studi di Pasar Tanjung Jember). Retrieved from http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/61850/Kurnia%20Nurcahya.pdf?sequence=1
KMK NO 519 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat http://www.aspphami.or.id/dev/wpcontent/uploads/2011/07/KMK%20No.%20519%20ttg%20Pedoman%20Penyelenggaraan%20Pasar%20Sehat.pdf

No comments:

Post a Comment