A.
Pengertian Pasar
Pasar termasuk tempat umum yang
merupakan sarana dimana orang banyak berkumpul dan mengadakan interaksi atau
hubungan dengan sesamanya. Salah satu bentuk interaksi tersebut bertemunya para
penjual dan pembeli dan atas dasar itu dapat menghasilkan kesepakatan yang
sama. Menurut Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 “Pasar” adalah area tempat
jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut
sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya. “Pasar Tradisional” adalah pasar yang
dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta
dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola
oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha
skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui
tawar menawar.
Menurut Gilarso (2004: 154)
pengertian pasar dalam arti sempit adalah suatu tempat dimana pada hari
tertentu para penjual dan pembeli dapat bertemu untuk jual beli barang.
Sedangkan pengertian pasar dipakai dalam arti yang lebih luas yaitu dimana
pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli
tidak lagi terbatas pada suatu tempat tertentu saja maupun pada hari tertentu.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008, Pasar Sehat adalah pasar yang
bersih, aman, nyaman, dan sehat yang terwujud melalui kerjasama seluruh stakeholder
terkait dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Pasar sehat merupakan tempat dimana semua pihak terkait bekerjasama untuk
menyediakan bahan pangan dan komoditas lainnya yang aman dan lingkungan yang
memenuhi persyaratan. Tujuannya untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih,
aman, nyaman, dan sehat melalui komunitas pasar. Dengan menyediakan
infrastruktur yang memenuhi syarat kesehatan dan mewujudkan perilaku pedagang,
pengelola dan pengunjung untuk hidup bersih, sehat, dan hygienis.
B.
Standar Pasar Sehat
A.
Lokasi
1. Lokasi
sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang setempat (RUTR)
2. Tidak
terletak pada daerah rawan bencana alam seperti: bantaran sungai, aliran lahar,
rawan longsor, banjir dsb.
3. Tidak
terletak pada daerah rawan kecelakaan atau daerah jalur pendaratan penerbangan
termasuk sempa dan jalan.
4. Tidak
terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah atau bekas lokasi
pertambangan.
5. Mempunyai
batas wilayah yg jelas, antara pasar dan lingkungannya
B.
Bangunan
1. Umum
Bangunan dan
rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
2. Penataan
Ruang dagang
a)
Pembagian area sesuai dengan jenis komoditi, sesuai dengan
sifat dan klasifikasinya seperti : basah, kering, penjualan unggas hidup,
pemotongan ungags
b)
pembagian zoning diberi indentitas yg jelas
c)
tempat penjualan daging, karkas unggas, ikan ditempatkan di
tempat khusus
d)
setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yang
lebarnya minimal 1,5 meter
e)
setiap los/kios memiliki papan identitas yaitu nomor, nama
pemilik dan mudah dilihat
f)
jarak tempat penampungan dan pemotongan unggas dengan
bangunan pasar utama minimal 10 m atau dibatasi tembok pembatas dengan
ketinggian minimal 1,5 m
g)
khusus untuk jenis pestisida, bahan berbahaya dan beracun
(B3) dan bahan berbahaya lainnya ditempatkan terpisah dan tidak berdampingan
dengan zona makanan dan bahan pangan
3. Ruang Kantor
Pengelola
a)
Ruang kantor memiliki venilasi minimal 20 % dari luas lantai
b)
Tingkat pencahayaan ruangan minimal 200 lux
c)
Tersedia ruangan kantor pengelola dengan tinggi langit2 dari
lantai sesuai ketentuan yang berlaku
d)
Tersedia toilet terpisah bagi laki2 dan perempuan
e)
Tersedia tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan air
yang mengalir
4. Tempat
Penjualan Bahan Pangan dan Makanan
a)
Tempat penjualan bahan pangan basah
1.
mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata
dengan kemiringan yg cukup shg tidak menimbulkan genangan air dan tersedia
lubang pembuangan air, setiap sisi memiliki sekat pembatas dan mudah
dibersihkan dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bahan
tahan karat dan bukan dari kayu
2.
penyajian karkas daging harus digantung
3.
alas pemotong (telenan) tidak terbuat dari bahan kayu, tidak
mengandung bahan beracun, kedap air dan mudah dibersihkan
4.
pisau untuk memotong bahan mentah harus berbeda dan tidak
berkarat
5.
tersedia tempat penyimpanan bahan pangan, seperti: ikan dan
daging menggunakan rantai dingin (cold chain) atau bersuhu rendah (4-10º C)
6.
tersedia tempat untuk pencucian bahan pangan dan peralatan
7.
tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dengan sabun dan
air yg mengalir
8.
saluran pembuangan limbah tertutup, dg kemiringan sesuai
ketentuan yg berlaku sehingga memudahkan aliran limbah serta tidak melewati
area penjualan
9.
tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup
dan mudah diangkat
10. tempat
penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti :
lalat, kecoa, tikus, nyamuk
b)
Tempat
penjualan bahan pangan kering
1. mempunyai meja tempat penjualan
dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm
dari lantai
2. meja tempat penjualan terbuat dari
bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
3. tersedia tempat sampah kering dan
basah, kedap air,tertutup dan mudah diangkat
4. tersedia tempat cuci tangan yg
dilengkapi dengan sabun dan air yg mengalir tempat penjualan bebas binatang
penular penyakit (vektor) dan tempat perindukannya (tempat berkembang biak)
seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
c) Tempat Penjualan
Makanan Jadi/Siap Saji
1)
tempat penyajian makanan tertutup dengan permukaan yang rata
dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat
bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
2)
tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dg sabun dan air
yg mengalir
3)
tersedia tempat cuci peralatan dari bahan yg kuat, aman,
tidak mudah berkarat dan mudah dibersihkan
4)
saluran pembuangan air limbah dari tempat pencucian harus
tertutup dengan kemiringan yang cukup
5)
tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup
dan mudah diangkat
6)
tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat
perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
7)
pisau yg digunakan untuk memotong bahan makanan basah/matang
tidak boleh digunakan untuk makanan kering/mentah
5. Area Parkir
a)
Adanya pemisah yg jelas pada batas wilayah pasar
b)
Adanya parkir yg terpisah berdasarkan jenis alat angkut,
seperti : mobil, motor, sepeda, andong/delman dan becak
c)
Tersedia area parkir khususu untuk pengangkut hewan hidup
dan hewan mati
d)
Tersedia area bongkar muat khusus yg terpisah dari tempat
parker pengunjung
e)
Tidak ada genangan air
f)
Tersedia tempat sampah yg terpisah antara sampah kering dan
basah dalam jumlah yang cukup, minimal setiap radius 10 m
g)
Ada tanda masuk dan keluar kendaraan secara jelas, yang
berbeda antara jalur masuk dan keluar
h)
Adanya tanaman penghijauan
i)
Adanya area resapan air di pelataran parkir
6. Konstruksi
a)
Atap
1.
atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat
berkembang biaknya binatang penular penyakit
2.
kemiringan atap harus sedemikian rupa sehingga tidak
memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit2
3.
ketinggian atap sesuai ketentuan yang berlaku
4.
atap yg mempunyai ketinggian 10 m atau lebih harus
dilengkapi dengan penangkal petir
b)
.Dinding
1.
permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna
terang
2.
permukaan dinding yg selalu terkena percikan air harus
terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air
3.
pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua dinding
lainnya harus berbentuk lengkung (conus)
c)
Lantai
1.
lantai terbuat dari bahan yg kedap air, permukaan rata,
tidak licin, tidak retak dan mudah dibersihkan
2.
lantai yang selalu terkena air, misalnya kamar mandi,tempat
cuci dan sejenisnya harus mempunyai kemiringan ke arah saluran dan pembuangan
air sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi genangan air
7. Tangga
a)
Tinggi, lebar dan kemiringan anak tangga sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
b)
Ada pegangan tangan di kanan dan kiri tangga
c)
Terbuat dari bahan yg kyat dan tidak licin
d)
Memiliki pencahayaan minimal 100 lux
8. Ventilasi
Ventilasi
harus memenuhi syarat minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan
(cross ventilation)
9. Pencahayaan
a)
Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk
melakukan pekerjaan pengelolaan bahan makanan secara efektif dan kegiatan
pembersihan makanan
b)
Pencahayaan cukup terang dan dapat melihat barang dagangan
dengan jelas minimal 100 lux
10. Pintu
Khusus untuk
pintu los penjualan daging, ikan dan bahan makanan yang berbau tajam agar
menggunakan pintu yg dapat membuka dan menutup sendiri (self closed) atau tirai
plastik untuk menghalangi binatang penular penyakit (vektor) seperti lalat atau
serangga lain masuk
C.
Sanitasi
1. Air Bersih
a)
Tersedia air bersih dengan jumlah yg cukup setiap hari
secara berkesinambungan, minimal 40 liter per pedagang
b)
Kualitas air bersih yg tersedia memenuhi persyaratan
c)
Tersedia tendon air yang menjaminn kesinambungan
ketersediaan air dan dilengkapi dengan kran yg tidak bocor
d)
Jarak sumber air bersih dengan pembuangan limbah minimal 10
m
e)
Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali
2. Kamar Mandi
dan Toilet
a)
Harus tersedia toilet laki2 dan perempuan yg terpisah
dilengkapi dengan tanda/simbol yg jelas dengan proporsi sbb :
No
|
Jumlah Pedagang
|
Jumlah Kamar Mandi
|
Jumlah Toilet
|
|
1
|
s/d 25
|
1
|
1
|
|
2
|
25 s/d 50
|
2
|
2
|
|
3
|
51 s/d 100
|
3
|
3
|
|
Setiap penambahan 40-100 orang harus ditambah
satu kamar mandi dan satu toilet
|
||||
b)
Didalam kamar mandi harus tersedia bak dan air bersih dalam
jumlah yang cukup dan bebas jentik
c)
Didalam toilet harus tersedia jamban leher angsa, peturasan
dan bak air
d)
Tersedia tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup yang
dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir
e)
Air limbah dibuang ke septic tank (multi chamber), riol atau
lubang peresapan yang tidak mencemari air tanah dg jarak 10 m dari sumber air
bersih
f)
Lantai dibuat kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dg
kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga tidak terjadi genangan
g)
Letak toilet terpisah minimal 10 meter dengan tempat penjualan
makanan dan bahan pangan
h)
Luas ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan pencahayaan
100 lux
i)
Tersedia tempat sampah yg cukup
3.
Pengelolaan
Sampah
a) Setiap kios/los/lorong terseia
tempat sampah basah dan kering
b) Terbuat dari bahan kedap air, tidak
mudah berkarat, kuat, tertutup, dan mudah dibersihkan
c) Tersedia alat angkut sampah yg kuat,
mudah dibersihkan dan mudah dipindahkan
d) Tersedia tempat pembuangan sampah
sementara (TPS), kedap air, kuat, kedap air atau kontainer, mudah dibersihkan
dan mudah dijangkau petugas pengangkut sampah
e) TPS tidak menjadi tempat perindukan
binatang (vektor) penular penyakit
f) Lokasi TPS tidak berada di jalur
utama pasar dan berjarak minimal 10 m dari bangunan pasar
g) Sampah diangkut minimal 1 x 24 jam
4.
Drainase
a)
Selokan/drainase sekitar pasar tertutup dengan kisi yang
terbuat dari logam sehingga mudah dibersihkan
b)
Limbah cair yang berasal dari setiap kios disalurkan ke
instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebelum akhirnya dibuang ke saluran
pembuangan umum
c)
Kualitas limbah outlet harus memenuhi baku mutu sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 112 tahun 2003 tentang
kualitas air limbah
d)
Saluran drainase memiliki kemiringan sesuai dg ketentuan yg
berlaku sehingga mencegah genangan air
e)
Tidak ada bangunan los/kios diatas saluran drainase
f)
Dilakukan pengujian koalitas air limbah cair secara berkala
setiap 6 bulan sekali
5. Tempat cuci
tangan
a)
Fasilitas cuci tangan ditempatkan di lokasi yg mudah
dijangkau
b)
Fasilitas cuci tangan dilengakpi dengan sabun dan air yg
mengalir dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yg tertutup
6. Binatang
penular penyakit (vektor)
a)
Pada los makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari
lalat, kecoa dan tikus
b)
Pada area pasar angka kepadatan tikus harus nol
c)
Angka kepadatan kecoa maksimal 2 ekor per plate di titik
pengukuran sesuai dengan area pasar
d)
Angka kepadatan lalat di tempat sampah dan drainase maksimal
30 per gril net
e)
Container Index (CI) jentik nyamuk aedes aegypty tidak
melebihi 5 %
7.
Kualitas Makanan dan Bahan Pangan
a)
Tidak basi
b)
Tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet borax,
formalin, pewarna textil yang berbahaya sesuai dengan peraturan yg berlaku
c)
Tidak mengandung residu pestisida diatas ambang batas
d)
Kualitas makanan siap saji sesuai dengan Kepmenkes nomor 942
tahun 2003 tentang makanan jajanan
e)
Makanan dalam kemasan tertutup disimpan dalam suhu rendah
(4-10ºC), tidak kadaluwarsa dan berlabel jelas
f)
Ikan, daging dan olahannya disimpan dalam suhu 0 s/d 4ºC;
sayur, buah dan minuman disimpan dalam suhu 10 ºC; telur, susu dan olahannya
disimpan dalam suhu 5-7 ºC
g)
Penyimanan bahan makanan harus ada jarak dg lantai, dinding
dan langit-langit : jarak dengan lantai 15 cm, dg dinding 5 cm, dg langit2 60
cm
h)
Kebersihan peralatan makanan ditentukan angka total kuman
nol maksimal 100 kuman per cm3 permukaan dan kuman escericia coli adalah nol
8. Desinfeksi
Pasar
a)
Desinfeksi pasar harus dilakukan secara menyeluruh 1 hari
dalam sebulan
b)
Bahan desinfektan yg digunakan tidak mencemari lingkungan
D.
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat
1.
Pedagang dan Pekerja
a)
Bagi pedagang karkas daging/unggas, ikan dan pemotong unggas
menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan pekerjaanannya (sepatu boot,
sarung tangan, celemek, penutup rambut dll)
b)
Berpola hidup bersih dan sehat (cuci tangn dengan sabun,
tidak merokok, mandi sebelum pulang terutama bagi pedagang dan pemotong unggas,
tidak buang sampah sebarangan, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll)
c)
Dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pedagang secara
berkala. Minimal 6 bulan sekali
d)
Pedagang makanan siap saji tidak sedang menderita penyakit
menular langsung, seperti : diare, hepatitis, TBC, kudis, ISPA dll
2.
Pengunjung
a)
Berpola hidup bersih dan sehat, seperti : tidak buang sampah
sebarangan, tidak merokok, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll
b)
Cuci tangan dengan sabun terutama setalah memegang
unggas/hewan hidup, daging, ikan
3.
Pengelola
Mempunyai pengetahuan dan keterampilan dibidang hygiene
sanitasi dan keamanan pangan
E.
Keamanan
1.
Pemadam Kebakaran
a)
Tersedia peralatan pemadam kebakaran yg cukup dan berfungsi
serta tidak kadaluwarsa
b)
Tersdia hidran air dg jumlah cukup menurut ketentuan berlaku
c)
Letak peralatan pemadam kebakaran mudah dijangkau dan ada
petunjuk arah penyelamatan diri
d)
Adanya petunjuk prosedur penggunaan alat pemadam kebakaran
2.
Keamanan
Tersedia pos keamanan dilengkapi dengan personil dan
peralatannya
F. Fasilitas
Lain
1. Tempat Sarana Ibadah
a) Tersedia tempat ibadah dan tempat
wudlu dg lokasi yang mudah dijangkau dengan sarana yang bersih dan tidak lembab
b) Tersedia air bersih dengan jumlah
dan kualitas yg cukup
c) Ventilasi dan pencahayaan sesuai dg
persyaratan
2. Tempat Penjualan Unggas Hidup
a) Tersedia tempat khusus yang terpisah
dari pasar utama
b) Mempunyai akses masuk dan keluar
kendaraan pengangkut unggas tersendiri
c) Kandang tempat penampungan sementara
unggas terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan
d) Tersedia fasilitas pemotongan unggas
umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian
e) Tersedia sarana cuci tangan
dilengkapi dg sabun dan air besih yang cukup
f) Tersedia saluran pembuangan limbah
cair khusus
g) Tersedia penampungan sampah yg
terpisah dari sampah pasar
h) Tersedia peralatan desinfektan
khusus untuk membersihkan kendaraan pengangkut dan kandang unggas
3. Pos Pelayanan Kesehatan
Tersedia
pos pelayanan kesehatan yg mudah dijangkau dan peralatan pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K) yg memadai
C.
Pembahasan
a)
Umum
Nama
Pasar : X
Alamat
:
jalan raya utama Denpasar-Gilimanuk
Nama
Pengelola : (misl. Pak Danu)
Jumlah
Kios/Los : dapat ditanyakan
pada pengelola pasar
Jumlah
Pedagang :
387
Jumlah
Assosiasi :
b) Hasil :
No
|
Variabel Upaya
|
Skore
|
Keterangan
|
A
|
Lokasi
|
||
1
|
Lokasi Bangunan
|
100
|
Semua komponen sudah
memenuhi syarat, yaitu rencana tata ruang, tidak terletak pada daerah rawan
bencana, tidak terletak pada daerah bekas pembuangan akhir, dan mempunyai
batas wilayah yang jelas
|
B
|
Bangunan Pasar
|
||
1
|
Umum
|
50
|
semua komponen sudah
memenuhi syarat, terkait dengan bangunan dan rancang bangun yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku
|
2
|
Penataan Ruang Dagang
|
140
|
komponen yang belum
memenuhi syarat yaitu lebar lorong antar los, sesuai peraturan lebar los
minimal 1,5 meter
|
3
|
Ruang Kantor Pengelola
|
50
|
komponen yang belum
memenuhi syarat yaitu tidak terdapat toilet dan tempat cuci tangan pada ruang
kantor pengelola
|
4
|
Tempat Penjualan Bahan
Pangan dan Makanan
|
||
4.1 Tempat Penjualan
Bahan Pangan Kering
|
16
|
semua komponen sudah
memenuhi syarat, yaitu meja tempat berjualan rata dan tinggi 60 cm
|
|
4.2 Tempat Penjualan
Bahan Pangan Basah
|
75
|
salah satu komponen
yang belum terpenuhi yaitu tempat sampah yang tidak memiliki tutup, tempat
sampah di diamkan terbuka begitu saja.
|
|
4.3 Tempat Penjualan
Makanan Matang/Siap Saji
|
117
|
salah satu komponen
yang belum terpenuhi yaitu vektor penular penyakit, dimana lalat masih
berterbangan di tempat penjualan makanan matang
|
|
4.4 Area Parkir
|
20
|
semua komponen sudah
memenuhi syarat, yaitu adanya parkir mobil, motor, sepeda, andong/delman,
becak terpisah dan tidak ada genangan air
|
|
4.5 Konstruksi
|
115
|
salah satu komponen
yang belum memenuhi syarat yaitu khusus kios atau penjual daging tidak
menggunakan pintu atau tirai untuk menghalangi binatang atau serangga penular
penyakit
|
|
C
|
Sanitasi
|
||
1
|
Air Bersih
|
400
|
salah satu komponen
syarat yang belum terpenuhi yaitu pengujian air bersih tidak dilakukan setiap
6 bulan sekali, dilakukan hanya sewaktu-waktu tergantung dari Dinas
Kesehatan/Puskesmas setempat
|
2
|
Kamar Mandi dan Toilet
|
160
|
salah satu komponen
syarat yang belum terpenuhi yaitu letak toilet berjarak 5 meter dari tempat
penjualan makanan dan pangan
|
3
|
Pengelola Sampah
|
220
|
semua komponen telah
memenuhi syarat yaitu tempat sampah yang terbuat dari bahan kedap air, tidak
berkarat, kuat dan tertutup, mudah dibersihkan, dan tersedia tempat
pembuangan sampah sementara, tempat pembuangan sampah tidak menjadi tempat
perindukan binatang penular penyakit dan TPS tidak dijalur utama dan berjarak
10 meter dari bangunan
|
4
|
Tempat Cuci Tangan
|
400
|
semua komponen sudah memenuhi
syarat, yaitu lokasi mudah dijangkau, terdapat sabun, dan tersedia air
mengalir
|
5
|
Binatang Penular
Penyakit/Vektor
|
60
|
salah satu komponen
yang belum terpenuhi yaitu los makan dan siap saji masih terdapat lalat yang
hinggap dimakanan
|
D
|
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
|
||
1
|
Pengelola
|
500
|
semua komponen sudah
memenuhi syarat, yaitu pernah mengikuti kursus atau pelatihan khusus tentang
sanitasi dan hygiene makanan dan pangan
|
2
|
Pedagang dan Pekerja
|
750
|
Komponen yang belum
terpenuhi yaitu pedagang daging/unggas, ikan menggunakan alat pelindung diri,
berperilaku hidup bersih dan sehat
|
E
|
Keamanan
|
||
1
|
Pemadam Kebakaran
|
270
|
semua komponen sudah
memenuhi syarat yaitu, tersedia peralatan pemadam kebakaran dengan jumlah
cukup dan berfungsi, tersedia hidran air, dan letak peralatan yang mudah
dijangkau
|
2
|
Keamanan
|
200
|
semua sudah memenuhi
syarat yaitu, ada pos keamanan dan ada petugas yang berjaga
|
F
|
Fasilitas Lain
|
||
1
|
Tempat/Sarana Ibadah
|
120
|
semua komponen sudah
memenuhi syarat yaitu, tersedia air dengan jumlah yang cukup dan pencahayaan
sesuai dengan persyaratan
|
Total
Skore : 4,163
Dari
Hasil Penilaian Pasar Termasuk Pasar : TIDAK SEHAT
D. Permasalahan
dan upaya yang dilakukan :
a)
Bangunan Pasar
-
Penataan Ruang Dagang : Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008,
disebutkan setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yang
lebarnya minimal 1,5 meter. Pada Pasar X hampir semua komponen
sudah terpenuhi, hanya lebar lorong yang tidak terpenuhi standar yang di
diharuskan adalah 1,5 meter namun pada pasar X lebar lorong hanya 1,2 meter.
-
Tidak banyak hal
yang dapat saya lakukan dalam masalah ini dikarenakan tidak
adanya lahan untuk pelebaran los atau area berdasarkan zoning di X. Karena
penggunaan lahan pasar yang sudah optimal serta luas lahan yang tidak begitu
besar.
-
Ruang
Kantor Pengelola : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Tersedia
toilet terpisah bagi laki-laki dan perempuan. Pada Pasar X tidak terdapat toilet
dan tempat cuci tangan pada ruang kantor pengelola. Untuk penggunaan toilet dan
tempat cuci tangan, pengelola pasar menggunakan toilet umum dan tempat cuci
tangan yang ada di dalam bangunan pasar.
-
Hal yang dapat
saya lakukan adalah memberikan saran kepada pengelola pasar untuk membangung
toilet dan tempat cuci tangan secara terpisah dengan toilet dan tempat cuci
tangan umum, hal ini dilakukan untuk mendapatkan toilet dan tempat cuci tangan
yang bersih, aman dan nyaman sesuai dengan tujuan dari pasar sehat, serta agar
tidak ada penyebaran penularan penyakit.
-
Tempat Penjualan Bahan
Pangan Basah : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan tersedia tempat sampah kering dan
basah, kedap air,tertutup dan mudah diangkat. Pada X semua komponen sudah
terpenuhi namun salah satu komponen yang tidak terpenuhi yaitu tempat sampah yang tidak memiliki tutup, dimana tempat sampah di diamkan
terbuka begitu saja sehingga hewan seperti lalat datang dan hinggap disekitar
kios serta menyebabkan keluarnya bau busuk yang ada disekitar kios penjual.
-
Hal yang dapat dilakukan di Pasar X yaitu dengan mengganti tempat
sampah yang tidak ada penutupnya dengan tempat sampah yang diberikan penutup.
Sehingga tidak akan mengganggu estetika pasar dan tidak menjadi tempat
perindukan vector penyakit.
-
Tempat Penjualan Makanan
Matang/Siap Saji : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan tempat
penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti :
lalat, kecoa, tikus, nyamuk. Pada Pasar X di tempat penjualan makanan matang
terdapat binatang lalat yang hinggap di makanan matang yang akan dijual.
-
Hal yang dapat
dilakukan adalah dengan menutup makanan dengan tudung saji atau penutup makanan
atau dengan memberikan alat perangkap binatang seperti lem lalat sehingga lalat atau binatang vector lainnya
tidak bisa hinggap di makanan yang akan di jual.
-
Konstruksi : Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008,
disebutkan Khusus untuk pintu los penjualan daging, ikan dan bahan
makanan yang berbau tajam agar menggunakan pintu yang dapat membuka dan menutup
sendiri (self closed) atau tirai plastik untuk menghalangi binatang penular
penyakit (vektor) seperti lalat atau serangga lain masuk. Salah satu komponen yang
belum memenuhi syarat yaitu khusus kios atau penjual daging tidak menggunakan
pintu atau tirai untuk menghalangi binatang atau serangga penular penyakit
-
Hal yang dapat
dilakukan yaitu dengan memberikan penutup makanan atau tirai pada penjual
daging agar menghalangi binatang penular penyakit supaya tidak dapat masuk.
b)
Sanitasi
-
Air Bersih : Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008,
disebutkan Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali.
Pada Pasar X pengujian
air bersih tidak dilakukan setiap 6 bulan sekali, dilakukan hanya sewaktu-waktu
tergantung dari Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat.
-
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan
pengawasan dan pemantauan terhadap kualitas air bersih di Pasar X.
-
Kamar Mandi
dan Toilet : berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Letak toilet
terpisah minimal 10 meter dengan tempat penjualan makanan dan bahan pangan.
Jarak toilet di pasar X hanya berjarak 5 meter dari tempat penjualan makanan
dan bahan pangan.
-
Tidak banyak hal
yang dapat dilakukan dalam masalah ini dikarenakan tidak
adanya lahan untuk penambahan jarak karena penggunaan lahan pasar yang sudah
optimal serta luas lahan yang tidak begitu besar.
-
Binatang Penular
Penyakit/Vektor : berdasarkan surat Peraturan Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008, disebutkan Pada los
makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari lalat, kecoa dan tikus. Di pasar
X los makan dan pedagang siap
saji masih terdapat lalat yang berterbangan dan hinggap dimakanan.
-
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga kebersihan secara
umum, menempatkan sampah pada container yang tertutup rapat sebelum sampah
diangkut dan dibuang ke TPA.
c)
Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat
-
Pedagang dan Pekerja : berdasarkan surat Peraturan
Menteri Kesehatan No. 519/Menkes/SK/VI/2008,
disebutkan Bagi pedagang karkas daging/unggas, ikan dan pemotong unggas
menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan pekerjaanannya (sepatu boot,
sarung tangan, celemek, penutup rambut dll) dan berpola hidup bersih dan sehat
(cuci tangan dengan sabun, tidak merokok, mandi sebelum pulang terutama bagi
pedagang dan pemotong unggas, tidak buang sampah sebarangan, tidak meludah dan
buang dahak sembarangan dll). Pada pasar X ada beberapa pedagang yang belum
menggunakan alat pelindung diri dan belum menerapkan hidup bersih dan sehat,
dan masih terlihat beberapa pekerja merokok saat melakukan pekerjaan
-
Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan alat
pelindung diri seperti celemek saat melakukan pekerjaan dan mencuci tangan
setelah memotong unggas atau mengambil daging serta tidak merokok saat
melakukan pekerjaan
E. Daftar
Pustaka :
Widodo, Tri. 2013. Studi Tentang Peranan Unit Pasar
Dalam Pengelola Sampah Di Pasar Merdeka Kota Semarang. eJurnal Administrasi Negara, 1 (1), 1-7.
Nurcahya, K., D. Moelyaningrum, A, dkk. 2013. Identifikasi
Sanitasi Pasar Di Kabupaten Jember (Studi di Pasar Tanjung Jember). Retrieved
from http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/61850/Kurnia%20Nurcahya.pdf?sequence=1
KMK NO 519 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar
Sehat http://www.aspphami.or.id/dev/wpcontent/uploads/2011/07/KMK%20No.%20519%20ttg%20Pedoman%20Penyelenggaraan%20Pasar%20Sehat.pdf
No comments:
Post a Comment