KEBIJAKAN
PROGRAM KB
(kusumaning ayu)
Program
Keluarga Berencana telah dikembangkan sebagai program Nasional sejak Repelita
I. Dalam Repelita II program ini terus ditingkatkan. Masalah kependudukan di
Indonesia adalah terutama menyangkut pertumbuhan penduduk yang cepat.
Diperkirakan dalam masa Repelita II jumlah penduduk bertambah 2,3-2,4% setahun.
Masalah kedua adalah peningkatan pertumbuhan penduduk tersebut secara relatif
lebih besar terdapat dikalangan penduduk yang berusia 10-19 tahun. Pada Pelita
berikutnya diperluas untuk mencakup sebelas provinsi lainnya, sehingga pada
Pelita III seluruh provinsi di Indonesia telah tercakup program KB. Sesuai
dengan UU Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera, KB adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keturunan, pembinaan
ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan
keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Mengacu pada UU tersebut,
kebijaksanaan penyelenggaraan program kependudukan dan keluarga berencana
dilakukan dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat,
pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran dengan memperhatikan nilai-nilai
agama, keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan
daya tamping lingkugan, kondisi perkembangan social ekonomi dan social budaya,
serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
Karena
pertumbuhan penduduk yang relative besar akhirnya pemerintah dan BKKBN membuat
kebijakan untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Menurut data BKKBN pengaturan
fertilitas melalui Keluarga Berencana dengan membuat Kebijakan KB yang dapat
dilaksanakan untuk membantu pasangan suami-istri dalam mengambil keputusan dan
mewujudkan hak-hak bereproduksi yaitu, yang pertama ada dapat Mengatur
kehamilan yang diinginkan, Menurunkan AKB dan AKI, Meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan KB, Meningkatkan keikutsertaan pria, Promosi ASI eksklusif. Kebijaksanaan
dibidang penyelenggaraan program Keluarga Berencana merupakan bagian utama dari
kebijaksanaan kependudukan secara nasional dan menyeluruh. Maka dari itu
pelaksanaannya meliputi berbagai program antara lain, yang bersifat klinis
maupun non klinis yang dilaksanakan baik oleh lembaga pemerintahan maupun dari
masyarakat. Untuk itu perlu diusahakan kaitan dan keserasiannya. Disamping itu
sistem incentive yang dimana perlu dibutuhkan dalam pelaksanaan keluarga
berencana terus menerus disempurnakan dan di usahakan agar menjadi lebih
efektif. Secara umum ada tiga area yang menjadi faktor utama kebijakan kependudukan
di Indonesia. Pertama ada pengendalian kuantitas penduduk, kebijakan ini adalah
kebijakan yang paling menonjol karena pengelolaan kuantitas kependudukan
dilakukan dengan pengaturan program kehamilan dan kelahiran dan penurunan
kematian. Kedua peningkatan kualitas penduduk melalui program kesehatan dan
pendidikan. Ketiga pengarahan mobilitas penduduk utamanya melalui program
transmigrasi dan pembangunan wilayah.
Daftar
pustaka :
http://jambi.bkkbn.go.id/_layouts/mobile/dispform.aspx?List=8c526a76-8b88-44fe-8f81-2085df5b7dc7&View=69dc083c-a8aa-496a-9eb7-b54836a53e40&ID=790
/ kebijakan dan program kependudukan
http://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/rakerkesnas_gel2_2016/Kepala%20BKKBN.pdf
related:lib.ui.ac.id/file?file=digital/126576-S-5332-Gambaran%20manajemen-Analisis.pdf
kebijakan yang mendukung program KB pdf
No comments:
Post a Comment