Monday, May 11, 2020

KEBIJAKAN PROGRAM KB

KEBIJAKAN PROGRAM KB

(kusumaning ayu)

 

Program Keluarga Berencana telah dikembangkan sebagai program Nasional sejak Repelita I. Dalam Repelita II program ini terus ditingkatkan. Masalah kependudukan di Indonesia adalah terutama menyangkut pertumbuhan penduduk yang cepat. Diperkirakan dalam masa Repelita II jumlah penduduk bertambah 2,3-2,4% setahun. Masalah kedua adalah peningkatan pertumbuhan penduduk tersebut secara relatif lebih besar terdapat dikalangan penduduk yang berusia 10-19 tahun. Pada Pelita berikutnya diperluas untuk mencakup sebelas provinsi lainnya, sehingga pada Pelita III seluruh provinsi di Indonesia telah tercakup program KB. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, KB adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keturunan, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Mengacu pada UU tersebut, kebijaksanaan penyelenggaraan program kependudukan dan keluarga berencana dilakukan dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya tamping lingkugan, kondisi perkembangan social ekonomi dan social budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.

Karena pertumbuhan penduduk yang relative besar akhirnya pemerintah dan BKKBN membuat kebijakan untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Menurut data BKKBN pengaturan fertilitas melalui Keluarga Berencana dengan membuat Kebijakan KB yang dapat dilaksanakan untuk membantu pasangan suami-istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak-hak bereproduksi yaitu, yang pertama ada dapat Mengatur kehamilan yang diinginkan, Menurunkan AKB dan AKI, Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB, Meningkatkan keikutsertaan pria, Promosi ASI eksklusif. Kebijaksanaan dibidang penyelenggaraan program Keluarga Berencana merupakan bagian utama dari kebijaksanaan kependudukan secara nasional dan menyeluruh. Maka dari itu pelaksanaannya meliputi berbagai program antara lain, yang bersifat klinis maupun non klinis yang dilaksanakan baik oleh lembaga pemerintahan maupun dari masyarakat. Untuk itu perlu diusahakan kaitan dan keserasiannya. Disamping itu sistem incentive yang dimana perlu dibutuhkan dalam pelaksanaan keluarga berencana terus menerus disempurnakan dan di usahakan agar menjadi lebih efektif. Secara umum ada tiga area yang menjadi faktor utama kebijakan kependudukan di Indonesia. Pertama ada pengendalian kuantitas penduduk, kebijakan ini adalah kebijakan yang paling menonjol karena pengelolaan kuantitas kependudukan dilakukan dengan pengaturan program kehamilan dan kelahiran dan penurunan kematian. Kedua peningkatan kualitas penduduk melalui program kesehatan dan pendidikan. Ketiga pengarahan mobilitas penduduk utamanya melalui program transmigrasi dan pembangunan wilayah.

 

Daftar pustaka :

http://jambi.bkkbn.go.id/_layouts/mobile/dispform.aspx?List=8c526a76-8b88-44fe-8f81-2085df5b7dc7&View=69dc083c-a8aa-496a-9eb7-b54836a53e40&ID=790 / kebijakan dan program kependudukan

http://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/rakerkesnas_gel2_2016/Kepala%20BKKBN.pdf

related:lib.ui.ac.id/file?file=digital/126576-S-5332-Gambaran%20manajemen-Analisis.pdf kebijakan yang mendukung program KB pdf


No comments:

Post a Comment